Hak-Hak Seorang Siswa Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990.

Pada postingan sebelumnya telah dibahas tentang "Apa Saja Hak-hak Anak Menurut Konvensi Hak-hak Anak" yang mana menurut konvensi tersebut, hak anak dikelompokkan dalam 4 golongan, yaitu: hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuuh kembang, dan hak berpartisipasi. Untuk hak tumbuh kembang diantaranya adalah hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Hak-Hak Seorang Siswa Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990."

Posting Komentar